kievskiy.org

Guru Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santriwati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru pesantren terhadap belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung menjadi sorotan publik.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena berbuat biadab dan mencoreng nama baik pesantren.

Senada dengan Ridwan Kamil, Atalia Prataya pun meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berharap kejadian ini tak terulang kembali.

Terkait hukuman yang mengancam pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hati Atalia Prataya Teriris-iris Dengar Cerita 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru di Bandung

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021.

Terkait kasus pemerkosaan oleh guru di ponpes Bandung itu, Riyono menyebut bahwa total korban dipastikan sebanyak 12 orang.

Semua korban merupakan peserta didik di ponpes yang didirikan oleh HW (inisal pelaku) di Kota Bandung. Mirisnya, ada korban yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Soroti Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Semoga Dihukum Seberat-beratnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat