kievskiy.org

Diduga Menyalahi Prosedur Penetapan Tersangka, Kejati Jabar Dipraperadilankan

ILUSTRASI.*/DOK. PR
ILUSTRASI.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Diduga tak jalani prosedur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di praperadilankan. Praperadilan diajukan tim kuasa hukum mantan Dirut PDAM Karawang yang dijadikan tersangka oleh Kejati Jabar. 

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Rivandaru E. Setiawan berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 16 Oktober 2019. 

Sidang praperadilan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, yakni Dekan FH Unpas Nandang Sambas. 

Sidang praperadilan diajukan kuasa hukum tersangka, Maman Budiman. Dia menyebutkan, penetapan tersangka kliennya yakni mantan Dirut PDAM Karawang YP dan J Pejabat Pembuat Komitmen di PDAM Karawang, sangat janggal. Makanya, diajukan pra peradilan sebagai hak kliennya untuk mendapatkan keadilan. 

"Padahal sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejadi Karawang dan dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum," katanya usai persidangan.

Proyek di Karawang

Ia menyebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap kliennya, yakni saat proyek uprating penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang di 2015. Setelah pekerjaan selesai, diduga ada perbuatan melawan hukum yang akhirnya merugikan negara yang disidik Kejati Jabar di 2017.

Padahal, lanjutnya, setelah pekerjaan rampung, Kejari Karawang pernah melakukan penyelidikan dan hasilnya bersih. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dinyatakan efisien dan Puslitbangkit PU dan menyatakan kegiatan selesai tidak ada kerugian negara.

Namun, setelah diambil alih oleh Kejati Jabar 2017 diduga ada perbuatan melawan hukum dan diduga ada kerugian negara. Selain itu, pihaknya pun menyoroti proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka yang dirasa janggal. 

"Tak hanya itu, Kejati pun mengeluarkan dua sprindik (surat perintah penyidikan), yakni di 2018 dan 2019. Bahkan di 2019 pengeluaran sprindik berbarengan dengan surat penetapan tersangka. Anehnya surat penetapan tersangka itu tidak diberitahukan ke kliennya dan tidak dicantumkan dugaan kerugian negara," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat