kievskiy.org

Santa Angela Terancam Pidana , Renovasi Gedung Langgar Perda Cagar Budaya Bandung

RENOVASI gedung Santa Angela di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis 22 November 2019. Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung menilai, renovasi sekolah yang masuk klasifikasi bangunan cagar budaya utama tersebut menyalahi kaidah.*/ADE BAYU INDRA/PR
RENOVASI gedung Santa Angela di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis 22 November 2019. Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung menilai, renovasi sekolah yang masuk klasifikasi bangunan cagar budaya utama tersebut menyalahi kaidah.*/ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Renovasi gedung sekolah Santa ­Angela dinilai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung menyalahi kaidah cagar budaya.

Pihak sekolah dan jasa konstruksi dapat dikenai ­ancama pidana denda hingga Rp 5 miliar dan kurungan 15 tahun.

”Kompleks Sekolah Santa Angela di Jalan Merdeka masuk kla­sifikasi ­bangunan cagar budaya utama. Dan hal ini sangat jelas dengan dipasangnya plakat tepat di tembok pintu utama bagian tengah bangun­an, sangat aneh kalau pihak penge­lo­la sekolah merasa tidak tahu, apa­lagi sepanjang Oktober baru lalu kami menyelenggarakan sosialisasi Per­da Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penge­lolaan Cagar ­Budaya Kota Bandung,” ujar David Bambang Soedio­no, anggota TACB Kota Bandung, Kamis 21 November 2019 di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung

Kawasan Sekolah Santa Angela, me­nurut David, sudah dinyatakan se­bagai bangunan cagar budaya golong­an A berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Bahkan, sudah ditetapkan oleh Per­aturan Daerah No 19 Tahun 2009 dan juga tercantum sebagai bangun­an cagar budaya di da­lam Peraturan Daerah No 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.

David menngatakan, terkait ke­giatan renovasi Sekolah Santa Ange­la, baik Dinas Kebudayaan maupun Pariwisata Kota Bandung serta TACB Kota Bandung pernah mengingat­kan.

Hal itu berawal dari pihak Sekolah Santa Angela mendapatkan surat dari Dinas Penataan Ruang Kota Bandung yang bersifat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengawasan Lapangan pada tanggal 20 September 2019, tetapi belum resmi.

Surat tak diteken

Meski baru mengantongi surat Berita Acara Pemeriksaan dan Peng­awasan Lapangan tanpa tanda ta­ngan dan stempel, pihak Santa ­Angela, menurut David, tetap melaksanakan pembongkaran dan penggantian konstruksi serta bahan pe­nutup atap.

Pada tahap awal, pembongkaran dilakukan pada sayap utara bangunan yang memanjang dari arah barat (Jalan Merdeka) ke timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat