BANDUNG, (PR).- Renovasi gedung sekolah Santa Angela dinilai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung menyalahi kaidah cagar budaya.
Pihak sekolah dan jasa konstruksi dapat dikenai ancama pidana denda hingga Rp 5 miliar dan kurungan 15 tahun.
”Kompleks Sekolah Santa Angela di Jalan Merdeka masuk klasifikasi bangunan cagar budaya utama. Dan hal ini sangat jelas dengan dipasangnya plakat tepat di tembok pintu utama bagian tengah bangunan, sangat aneh kalau pihak pengelola sekolah merasa tidak tahu, apalagi sepanjang Oktober baru lalu kami menyelenggarakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya Kota Bandung,” ujar David Bambang Soediono, anggota TACB Kota Bandung, Kamis 21 November 2019 di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung
Kawasan Sekolah Santa Angela, menurut David, sudah dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya golongan A berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Bahkan, sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah No 19 Tahun 2009 dan juga tercantum sebagai bangunan cagar budaya di dalam Peraturan Daerah No 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
David menngatakan, terkait kegiatan renovasi Sekolah Santa Angela, baik Dinas Kebudayaan maupun Pariwisata Kota Bandung serta TACB Kota Bandung pernah mengingatkan.
Hal itu berawal dari pihak Sekolah Santa Angela mendapatkan surat dari Dinas Penataan Ruang Kota Bandung yang bersifat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengawasan Lapangan pada tanggal 20 September 2019, tetapi belum resmi.
Surat tak diteken
Meski baru mengantongi surat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengawasan Lapangan tanpa tanda tangan dan stempel, pihak Santa Angela, menurut David, tetap melaksanakan pembongkaran dan penggantian konstruksi serta bahan penutup atap.
Pada tahap awal, pembongkaran dilakukan pada sayap utara bangunan yang memanjang dari arah barat (Jalan Merdeka) ke timur.