BANDUNG, (PR).- Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permintaan banding jaksa KPK dan kontra banding, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor Bandung atas terdakwa Irvan Rivano Muchtar.
Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar mantan Bupati Cianjur.
"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di pengadilan Tipikor," katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 9 Desember 2019.
Ia mengungkapkan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.
Baca Juga: Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Dihukum Penjara Lima Tahun
Dalam amar putusannya, Johan menyebutkan, menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung, memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa ttap dalam tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Revano Muchtar.
Terdakwa Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.