kievskiy.org

Kemenpan RB: Tidak Ada Rencana PNS Libur Jumat hingga Minggu

ILUSTRASI ASN.*/DOK PR
ILUSTRASI ASN.*/DOK PR

BANDUNG,(PR).- Sehubungan dengan berita yang beredar berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem tersebut.

"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2019.

Dwi menuturkan, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Baca Juga: Eks Kasus Cukai, Barang Milik Negara Senilai Rp 3,2 Miliar Dimusnahkan dengan Konsep Go Green, 2 Moge Dilelang

“Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” ucapnya.

Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS.

Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa _reward punishment_; dan sistem informasi kinerja PNS.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan.

Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat