PIKIRAN RAKYAT – Pembangunan rumah deret Tamansari telah memasuki babak baru. Tengah pekan lalu, Pemkot Bandung telah merubuhkan beberapa bangunan rumah warga Tamansari.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah masuknya kontraktor pengembang pembangunan rumah deret Tamansari dalam daftar hitam oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan masa berlaku sanksi sejak 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Galamedia pada Sabtu, 14 Desember 2019, PT Sartonia Agung diketahui sebagai pemenang tender proyek pembangunan rumah deret Tamansari yang saat ini pembangunannnya tengah berlangsung.
Meskipun telah dimasukan ke dalam daftar hitam oleh LKPP, Pemerintah Kota Bandung tetap mempercayakan PT Sartonia Agung sebagai kontraktor proyek tersebut.
Dalam keterangan di Galamedia, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengakui PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender proyek pembangunan rumah deret Tamansari masuk dalam daftar hitam LKPP.
Hal ini berdasarkan peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam. Sehingga, PT Sartonia Agung tetap dapat melanjutkan proyek yang sudah jadi kerja sama kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemkot Berhasil Amankan Aset Tamansari
“Dalam pasal 6 ayat 2 peraturan itu, disebutkan penyedia yang masuk dalam daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain. Dengan catatan jika penandatanganan kontrak pengerjaan tersebut dilakukan sebelum adanya penerapan sanksi,” ujar Dadang di Pendopo, Kota Bandung.