kievskiy.org

Bertani Patuh Perbup Pola Tanam Sayur, Pemilik Lahan di Kabupaten Bandung Bisa Dapat Diskon PBB 50 Persen

WARGA membersihkan rumah dari sisa banjir bandang, di kawasan Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu, 7 Desember 2019 pagi.*
WARGA membersihkan rumah dari sisa banjir bandang, di kawasan Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu, 7 Desember 2019 pagi.* /ADE MAMAD/PR

SOREANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan peraturan bupati (Perbup) tentang pola tanam rampung pekan ini.

Perbup tersebut akan langsung diikuti dengan gerakan penghijauan di Kecamatan Kertasari yang dilanda banjir bandang beberapa waktu lalu.

Jika pemilik lahan mematuhi aturan tersebut, mereka akan mendapatkan penghargaan berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen.

Sedangkan yang melanggar, bisa terkena sanksi teguran keras, hingga dipidanakan terkait perusakan lingkungan.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Rendah, Dadang Naser Beberkan Rahasianya

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, saat ini Kabupaten Bandung sudah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang.

"Namun statusnya belum tanggap darurat, jadi semua elemen pemerintah dan masyarakat harus siaga satu," ucapnya di Soreang, Minggu, 15 Desember 2019.

Memasuki musim hujan, kata Dadang, wilayah Kabupaten Bandung memang memiliki sejumlah potensi bencana terutama banjir dan longsor. Oleh karena itu kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan.

Bukannya berharap bencana datang melanda tahun ini, namun masyarakat dan pemerintah harus tetap siap siaga. "Harus diakui setiap tahun banjir datang, longsor ada," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat