kievskiy.org

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah untuk Obat Kanker, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

KAPOLRES Cimahi AKBP Yoris memeriksa sejumlah pot yang diduga berisi tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Desa Cigugurgirang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 16 Desember 2019.*/CECEP WIJAYA/PR
KAPOLRES Cimahi AKBP Yoris memeriksa sejumlah pot yang diduga berisi tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Desa Cigugurgirang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 16 Desember 2019.*/CECEP WIJAYA/PR

NGAMPRAH, (PR).- Jajaran Kepolisian Resor Cimahi menangkap RT (57) yang menanam sejumlah pohon ganja dalam 17 pot di pekarangan rumahnya di Desa Cigugurgirang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 16 Desember 2019.

Menurut pengakuan tersangka, tanaman itu sengaja ditanam karena diyakini bisa menjadi obat kanker.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, pihaknya mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Jaga Keseimbangan Alam, Perlu Dibuat Tiga Rekomendasi Regulasi

Di rumah tersangka, ia menemukan 17 pot berisi masing-masing 3 pohon dengan tinggi 130 cm, 3 pohon tinggi 70 cm, dan 14 pohon ganja setinggi 5 cm ditanam dalam 11 pot.

"Pemilik rumah mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut kurang lebih 3 bulan lalu dan sebagian lagi dalam pot kurang lebih 1 minggu," kata Yoris di rumah tersangka kemarin.

Dia menuturkan, RT mengakui sengaja menanam ganja untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker.

Benih ganja berupa biji diberi dari seorang temannya hingga akhirnya disemai di pot bunga.

Atas perbuatannya ini, tersangka dianggap melanggar Pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang kepemilikan tanaman ganja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat