kievskiy.org

Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Lima Tanggal Puncak Arus Lalu Lintas

FOTO udara antrian kendaraan melintas di Jalan Raya Nagreg-Tasikmalaya, Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu, 2 Juni 2019.*/ANTARA
FOTO udara antrian kendaraan melintas di Jalan Raya Nagreg-Tasikmalaya, Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu, 2 Juni 2019.*/ANTARA

SOREANG, (PR).- Puncak arus liburan natal dan tahun baru diprediksi mulai memuncak pada 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

Di tanggal-tanggal tersebut, kendaraan jenis truk dilarang melintas di jalur utama sehingga hambatan lalu lintas bagi masyarakat umum bisa dikurangi.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Eddy Djunaedi mengatakan, sejah ini larangan truk melintas di tanggal tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan saat rapat koordinasi tingkat nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Tiga Bahan Pangan di Kota Bandung Mulai Merangkak

"Kami tinggal menunggu surat edarannya untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut," ujarnya saat meninjau jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin, 16 Desember 2019.

Eddy menambahkan, sejauh ini kondisi jalur utama termasuk Nagreg sendiri sudah siap untuk dilalui.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait agar jalur-jalur tersebut bisa dilalui oleh masyarakat dengan lancar selama gelaran Operasi Lilin Lodaya 2019.

Meskipun demikian, Eddy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya selama masa operasi tersebut.

Terlebih dengan curah hujan yang tinggi, kondisi jalanan bisa saja lebih membahayakan ketimbang biasanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat