kievskiy.org

Pemkot Bandung Tak Akan Tunda Raperda Penanganan Kawasan Kumuh karena Peristiwa Tamansari

PEMBONGKARAN rumah di Tamansari, Kota Bandung.*
PEMBONGKARAN rumah di Tamansari, Kota Bandung.* /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemkot Bandung optimistis pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh tetap sesuai target awal, memasuki sidang paripurna pada 27 Desember 2019.

Harapan Pemkot Bandung beriringan dengan anggota panitia khusus (pansus) raperda tersebut dari Fraksi Gerindra Ferry Cahyadi Rismafuri yang menyebutkan, tak ada alasan untuk menunda pengesahan.

Sementara itu, beberapa anggota pansus dari Fraksi PDIP, dan Nasional Demokrat berpandangan, pengesahan raperda tak bisa dipaksakan pada 27 Desember 2019.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tengah menjalin komunikasi dengan ketua pansus Raperda Penanganan Kawasan Kumuh.

Baca Juga: Di Tengah Puluhan Ribu Penonton, The Jak Bentangkan Spanduk Solidaritas untuk Tamansari

Tedy menyarankan kepada pansus raperda agar mempertimbangkan argumen sejumlah anggota yang menolak ikut tahap finalisasi.

"Perbedaan pandangan, atau perdebatan di antara anggota  pansus merupakan dinamika yang wajar terjadi," ucap Tedy di Bandung, Rabu 18 Desember 2019.

Pansus bersama Pemkot Bandung, ucap Tedy, masih memiliki cukup waktu guna mengejar target pengesahan raperda.

Seumpama sidang paripurna raperda mundur dari target awal, bukan persoalan krusial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat