kievskiy.org

Pilkada Serentak 2020, Pasangan Calon Jalur Perseorangan di Karawang Harus Kumpulkan 108.548 Dukungan

ILUSTRASI.*/DOK. PR
ILUSTRASI.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon yang akan maju melalui jalur independen (nonpartai) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang 2020 dipastikan bakal lebih berat.

Sebab, mereka harus mengumpulkan pernyataan dukungan paling sedikit dari 108.548 warga yang memiliki hak pilih.

Bukti dukungan tersebut harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat dalam bentuk surat pernyataan yang dilampiri salian KTP elektronik masing-masing pendukung.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat, Sistem Pemilihan Langsung Dianggap Masih Relevan

"Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, dengan sendirinya, pasangan calon dari jalur perseorangan itu dinyatakan gugur," ujar Sekretaris KPU Karawang, Gery S. Sambrodi, saat dihubungi, Minggu, 22 Desember 2019.

Menurut dia, hingga saat ini baru ada satu pasangan calon dari jalur independen yang melakukan konsultasi dengan KPU setempat.

Mereka adalah Endang Mulyana berasa Asep Agustian alias Asep Kuncir.

"Baru satu yang konsultasi, yakni pasangan Enak (Endang-Asep Kuncir)," ujar Gery.

Dijelaskan, penyerahan persyaratan dukungan paslon perseorangan akan dimulai 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat