PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa menerima suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. Dalam dakwaan penutut umum KPK disebutkan uang sebesar itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
Demikian hal tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum KPK yang dibacakan di ruang sidang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Januari 2020.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sudaryanto tersebut, dihadirkan terdakwa Iwa Karniwa yang duduk dikursi pesakitan dengan memakai rompi oranye.
Baca Juga: Lima Rumah Sakit Milik Pemprov Jabar Terapkan Sistem BLUD, Satu Lainnya Menyusul
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn menjelaskan, suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 yang diberikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.
“Terkait Rp900 juta kepada Sekda itu terkait Raperda RDTR, pertama Rp100, (kemudian) Ro300, dan Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat,” ujar Yadyn.
Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017. Keempat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: DPRD Sebut Petani di Jabar Hebat-hebat tetapi Kurang Perhatian
Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp1 miliar. Namun dalam permintaan itu, Waras hanya memberikan Rp900 juta secara bertahap.