kievskiy.org

Lima Rumah Sakit Milik Pemprov Jabar Terapkan Sistem BLUD, Satu Lainnya Menyusul

RUMAH Sakit Al Ihsan, Kabupaten Bandung.*
RUMAH Sakit Al Ihsan, Kabupaten Bandung.* /DOK PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 5 rumah sakit yang sudah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan keuangan BLUD tidak hanya berdampak positif bagi penyedia layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat melalui operasional layanan yang prima.

“Di Jawa Barat ini, (pemerintah) provinsi punya enam rumah sakit, yang lima sudah BLUD dan satu lagi menuju BLUD. Sekarang bahkan UPTD mulai semangat mau BLUD juga,” kata Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Senin 13 Januari 2020.

Ditegaskan Daud, dalam penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ini diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79/2018. Sosialisasi Permendagri 79/2018 dianggap penting untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, terutama instansi kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: DPRD Sebut Petani di Jabar Hebat-hebat tetapi Kurang Perhatian

“Bahkan saat ini, kata dia, selain RSUD di Jawa Barat, saat ini unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan di kota/kabupaten se Jawa Barat, mulai menjajaki BLUD,” ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Berli Hamdani menuturkan, pengelolaan keuangan BLUD tidak hanya berdampak positif bagi penyedia layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan pada masyarakat melalui operasional layanan yang prima. 

“Kami dari Dinkes akan menindaklanjuti kegiatan ini, sehingga pengelola keuangan BLUD diharapkan memberikan dampak yang luas selain untuk institusi kesehatan tersebut, juga untuk masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Kekuatan Nasional Itu Bernama Pertanian

Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat