kievskiy.org

41 Mahasiswa Disabilitas Netra Diusir dari Wyata Guna Bandung, Dinas Sosial Jawa Barat Siap Tampung

MAHASISWA disabilitas netra terlunta-lunta di trotoar sekitar asrama Wyata Guna Bandung.*
MAHASISWA disabilitas netra terlunta-lunta di trotoar sekitar asrama Wyata Guna Bandung.* /JULKIFLI SINUHAJI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, siap menampung mantan penerima manfaat Balai Wyataguna yang saat ini, tidak masuk kriteria penerima manfaat lagi. 

Kepala Dinas Sosial Jabar Dodo Suhendra mengatakan, saat ini penghuni yang diusir menurut laporan berjumlah 41 orang.

Jumlah termasuk penghuni disabilitas netra yang berasal dari luar Jabar. Jumlah terdiri dari 9 orang siswa SMA Luar Biasa dan 32 mahasiswa.

Baca Juga: Dihadiahi Gitar oleh Rhoma Irama, Iwan Fals: Mudah-mudahan Saya Bisa Rawat Gitar Itu

"Kami sudah menampung 4 orang dari Wyata Guna yg sejak Oktober 2019," kata Dodo dihubungi, Rabu, 14 Januari 2020 pagi. 

Adapun langkah Dinsos, kata Dodo, pada Senin 13 Januari sore mengirim Tim ke Lokasi Wiyata Guna dipimpin Kabid Rehsos diterima Kepala Balai. Pada Selasa, 14 Januari pagi merapatkan masalah tersebut dan hasilnya Dinsos siap menampung mereka dalam kapasitas untuk 35 orang. 

"Selasa kemarin dilanjut pertemuan dengan Biro Hukum dan Kadisdik, disampaikan kesiapan Dinsos untuk menampung mereka. Ka Biro Hukum menyampaikan info kesiapan  Pemprov Jabar melalui Dinsos untuk menampung mereka," kata dia. 

Baca Juga: Hasil Laga Replay Babak Ketiga Piala FA, Klub Premier League Raih Kemenangan

Dodo menegaskan, konflik yang terjadi adalah antara penghuni panti disabilitas netra dengan pihak kemensos, tetapi pihak pemprov Jabar melalui Dinsos siap menampung mereka. Permasalahan ini merupakan masalah antara Penghuni panti yakni disabilitas netra dengan pihak Balai Wiyata Guna, (Kemensos). 

"Masing-masing tetap dengan pendiriannya. Pihak penghuni tetap ingin bertahan di asrama dan didukung oleh para alumninya serta komunitas disabilitas netra. Sementara pihak Kemensos bersikeras bahwa sesuai regulasinya yakni pergantian status panti jadi balai. Saat masih panti, layanan bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, sedangkan setelah jadi balai hanya sampai 6 bulan," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat