PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 32 mahasiswa tunanetra mantan penerima manfaat (PM) yang menggelar aksi mendirikan tenda di trotoar, akhirnya mencapai kesepakatan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Kesepakatan dicapai setelah melalui perundingan panjang hingga Sabtu subuh hari, 18 Januari 2020, sekitar pukul 04.50.
Berdasarkan siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI, mahasiswa bersedia meninggalkan tenda di depan balai dan bersedia mencabut berbagai spanduk yang mereka bentangkan.
Kesediaan mahasiswa ini sebelumnya didahului perundingan melalui mediator sejak Jumat sore, 17 Januari 2020. Namun, baru pada Jumat malam sekitar pukul 23.30, para mantan PM bersedia masuk ke dalam balai dan mengikuti pertemuan di lantai 2.
Baca Juga: Dapat Uang Ratusan Miliar, Pangandaran Bakal Bikin Jalur Lintas Pantai
Mereka diterima oleh Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi; Kepala BRSPDSN Wyata Guna, Sudarsono; Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Margowiyono; dan Kepala Biro Humas, Wiwit Widiansyah.
Dari pertemuan ini, para tunanetra secara resmi mengajukan usulan yang kemudian diakomodasi Kemensos. Usulan tersebut yakni para mahasiswa mendapat layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai masa kuliah mereka.
Naskah kesepakatan pun sudah disiapkan untuk ditandatangani Jumat malam itu. Pertemuan didahului dengan penyampaian aspirasi mahasiswa. Selama sekitar 90 menit, keempat pejabat Kementerian Sosial ini dengan sabar mendengarkan segala unek-unek para mantan PM.
Baca Juga: Bekerja di Pertamina Penuh Risiko, Menaker: Harus Jadi Teladan
Ternyata pertemuan tidak berjalan mulus dan sesingkat yang diharapkan. Sebagian besar mahasiswa, malah menyuarakan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18 tahun 2018.