kievskiy.org

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai prosedur, Berhak dapat santunan BPJamsostek

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.*
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki hak jaminan sosial yang sama dengan tenaga kerja dalam negeri. Selama PMI menempatkan sesuai prosedur.

Seperti yang dialami almarhumah Rinisa, PMI asal Indramayu yang meninggal dunia tahun 1991 di Malaysia karena sakit. Almarhumah menerima santunan dari BPJamsostek sebesar Rp 85 juta.

Santunannya diberikan BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, kepada ahli waris Rasto (53 tahun) sebagai ayah kandung almarhumah Rinisa, PMI asal Desa Rambat Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Baca Juga: Hadapi Pilkada 2020, Warga Jawa Barat Harus Tetap Guyub

Santunan Jaminan Kematian BPJamsostek diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, MT., disaksikan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BPJamsostek M. Yamin Pahlevi, Kadisnakertrans Kab. Indramayu, dan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.

Rinisa sebagai PMI terdaftar di negara penempatan Malaysia nomor referensi 91863746714, bekerja di perusahaan Panasonic, dan terdaftar kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan dari 28 Oktober 2018 - 28 Oktober 2020.

Menurut Suhedi, sesuai amanat UU BPJS Ketenagakerjaan almarhumah Rinisa sebagai PMI prosedural, diberikan santunan jaminan kematian yang meninggal dunia di negara penempatan.

Baca Juga: Diantar Sahabat ke Kantor Polisi, Nikita Mirzani Ucap Kata Sayang

Suhedi menjelaskan, Rinisa berangkat ke Malaysia untuk menjadi Buruh Pabrik pada November 2018 lalu melalui penyaluran TKI, PT Sudinar Artha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat