PIKIRAN RAKYAT – Mulai tahun ini mekanisme penyaluran dana desa mengalami perubahan sehingga Pemkab Bandung dan pemerintah desa harus menyesuaikan diri.
Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.
"Kalau sebelumnya dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening Pemkab Bandung baru ke desa-desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan, di ruang kerjanya, Rabu, 5 Februari 2020.
Lebih jauh Tata menyatakan, untuk pencairan dana desa selama tiga kali dengan prosentase 40 persen, 20 persen dan 40 persen.
"Jadi kalau sebelumnya desa-desa mengakukan proposal pencairan agar dapat dana desa, tapi kini dana desa hanya sebatas lewat di kas Pemkab Bandung. Tapi Pemkab Bandung tetap memeriksa kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dana desa," ujarnya.
Untuk besaran dana desa Kabupaten Bandung tahun ini, kata Tata, mengalami kenaikan Rp 11 miliar dari Rp 311 miliar menjadi Rp 322 miliar.
Baca Juga: Rusak Sandal Siswa dan Diduga Sering Menampar, Seorang Guru MTs Diminta untuk Diberhentikan
"Dengan jumlah desa 270 desa di Kabupaten Bandung sehingga tiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1 miliar. Kalau ditambah dengan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dari Pemkab Bandung sehingga tiap desa akan mendapatkan lebih dari Rp 2 miliar
Untuk pengawasan dana desa akan lebih melibatkan pihak kecamatan sebab camat harus memberikan rekomendasi pencairan dana desa.