PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti memberikan keterangan mengenai hal-hal terbaru terkait Dana Desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenkeu, dalam aturan baru tersebut Dana Desa dirancang untuk dipercepat penyalurannya sejak Januari 2020.
Tahap pertama, pencairan dana desa paling cepat bulan ini dan paling lambat bulan Juni 2020.
Namun demikian, pihaknya menetapkan beberapa syarat yakni melampirkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kabupaten atau Kotamadya yang memiliki desa.
Baca Juga: Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok Tercapai, Pasar ASEAN Anjlok
Kedua, Peraturan Desa (PerDes) dari APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah.
Adapun presentase tahap pencairan pertama sebesar 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen.
Sementara bila dibandingkan dengan tahun 2019 penyaluran tahap I sebesar 20 persen, tahap 2 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Kemudian, nilai besaran meningkat dari Rp 70 triliun di 2019 menjadi Rp 72 triliun di tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Terbitkan Regulasi Khusus untuk Vape dan Rokok Alternatif Lainnya