kievskiy.org

Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Desa, Paling Cepat Bulan Ini

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.*
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.* /Instagram @lpdppk113 Instagram @lpdppk113

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti memberikan keterangan mengenai hal-hal terbaru terkait Dana Desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenkeu, dalam aturan baru tersebut Dana Desa dirancang untuk dipercepat penyalurannya sejak Januari 2020.

Tahap pertama, pencairan dana desa paling cepat bulan ini dan paling lambat bulan Juni 2020.

Namun demikian, pihaknya menetapkan beberapa syarat yakni melampirkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kabupaten atau Kotamadya yang memiliki desa.

Baca Juga: Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok Tercapai, Pasar ASEAN Anjlok

Kedua, Peraturan Desa (PerDes) dari APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah.

Adapun presentase tahap pencairan pertama sebesar 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen.

Sementara bila dibandingkan dengan tahun 2019 penyaluran tahap I sebesar 20 persen, tahap 2 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Kemudian, nilai besaran meningkat dari Rp 70 triliun di 2019 menjadi Rp 72 triliun di tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Terbitkan Regulasi Khusus untuk Vape dan Rokok Alternatif Lainnya

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Kemenkeu

  • Astera Primanto Bhakti

  • Pencairan Dana Desa

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Harga Bahan Makanan Naik? Simak Cara Efektif untuk Menghemat Pengeluaran Belanja Anda

  • Cara Pinjam Uang di Pegadaian secara Online, Bisa Lewat HP

  • Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Bisa atau Tidak?

  • Pinjam Uang Rp5 Juta di Pegadaian, Begini Syarat dan Caranya

  • Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Besok 30 Juni 2024!

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah

  • Kabar Daerah

  • Menanti Siapa Sesungguhnya Penakluk Sirkuit Selaparang di MXGP Lombok 2024: Prado, Tim, De Wold atau Coenen

  • 5 Menu Kuliner Sarapan Pagi dari Cirebon yang Murmer, Nikmat dan Mengenyangkan

  • Jadwal dan Tempat Nonton Live Streaming MXGP Lombok 2024 Seri 12 di Sirkuit Selaparang 6-7 Juli

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bekasi Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, Ada di Botram Kecamatan Sukatani

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, Ada di Mall Jambu Dua

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat