PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah 2.505 tenaga kerja pada perusahaan yang berada di Kota Bandung mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJAMSOSTEK sepanjang 2019.
Selain pensiun, ada sejumlah penyebab lain para tenaga kerja tersebut mencairkan JHT, di antaranya, habis kontrak, pindah kerja, berhenti karena keinginan diri (resign).
Baca Juga: Defisit Keuangan di BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Perhatikan 3 Aspek Penting
Hal itu tercatat dalam data pelaporan pemberhentian kerja 2019 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Sekretaris Disnaker Kota Bandung Lusi Lesminingwati turut menyampaikan data pencatatan jumlah pendaftaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2019.
Berdasarkan pencatatan, terdapat 387 pendaftaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial, 282 tenaga kerja terkena PHK.
Jajaran Disnaker Kota Bandung, ucap Lusi, beroleh sekitar 3-4 pengajuan pelaksanaan mediasi perselisihan pihak perusahaan dengan karyawan (bipartit) per hari. Kebanyakan upaya mediasi berujung PHK.
Baca Juga: Cara Memecahkan Jerawat dengan Benar agar Tidak Memancing Jerawat Lain Tumbuh