PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Pusat Penelitian Geoteknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Eko Yulianto, mengatakan, kawasan gunung batu memang merupakan alur sesar Lembang.
Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah rencana pembangunan tempat wisata kolam renang di sana berada di koridor 250 meter kanan dan kiri sesar Lembang.
Baca Juga: Metode Active Learning Mempermudah Siswa Menyerap Pelajaran
Hal ini ia utarakan dalam menanggapi pemberitaan Pikiran-Rakyat.com, bahwa wahana waterboom bakal dibangun di kawasan Gunung Batu, Kampung Sukatinggal, RT 1 RW 2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Apabila berada dalam koridor 250 meter sesar Lembang, rencana pembangunan tersebut menyalahi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Intip 5 Cara Menyeimbangkan Tingkat pH Rambut agar Terlihat Lebih Sehat dan Berkilau
Dalam perda, disebutkan bahwa koridor 250 meter kanan dan kiri sesar Lembang masuk dalam zona L-1, yakni zona konservasi.
Pemanfaatan ruang pada zona L-1 diarahkan untuk mendukung fungsi konservasi air, tanah, keanekaragaman hayati, tipe ekosistem, serta mencegah dan mengurangi dampak akibat bencana alam.
Dalam zona itu, perlu diminimalkan risiko bencana dengan cara menolak izin baru pembangunan di koridor alur sesar Lembang.
Baca Juga: Obat Umum untuk Tekanan Darah Dapat Meningkatkan Risiko Serangan Jantung Mendadak