kievskiy.org

Ribet, Kepala Sekolah di Kabupaten Bandung Keluhkan Aturan Transaksi Non Tunai

DEBIT memang memudahkan kita untuk bertransaksi, namun ada beberapa resiko yang dapat di timbulkan dari penggunaan kartu debit.*
DEBIT memang memudahkan kita untuk bertransaksi, namun ada beberapa resiko yang dapat di timbulkan dari penggunaan kartu debit.* /PIXABAY

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepala sekolah di Kabupaten Bandung mengeluhkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT). Aturan itu dinilai mempersulit pencairan dana apalagi tak semua kecamatan apalagi desa memiliki cabang bank.

"Kalau di kecamatan kota seperti Soreang akan mudah mendapatkan kantor bank maupun mesin ATM. Namun, bagaimana dengan sekolah di desa-desa?," kata Kepala SMPN 1 Soreang, Usman Ali, di ruang kerjanya, Jumat 6 Maret 2020.

Khusus SMPN 1 Soreang, kata Usman, mengeluhkan pembayaran honorarium tenaga kebersihan maupun keamanan yang harus non tunai.

Baca Juga: Petugas Kesehatan Militer Tiongkok Berpangkat Jenderal Rela Jadi Kelinci Percobaan, Suntikkan Cikal Bakal Vaksin Virus Corona ke Tubuh Sendiri

"Nilai honorarium bulanan juga kecil sehingga ribet kalau harus non tunai," ujarnya.

Apalagi tak sedikit tenaga honorer yang belum pernah berhubungan dengan pihak bank sehingga tidak tahu cara membuka rekening sampai menggunakan ATM.

"Belum lagi dengan biaya admin bank yang juga cukup besar sehingga kalau rekening diambil terus akan tergerus biaya admin," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Lembaga Nasional yang Sudah Dapat Sertifikasi Sistem Anti Korupsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat