kievskiy.org

Inilah Triple Untung bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Hening : Manfaatkanlah Inovasi Pembayaran Pajak Tahunan Ini

PROGRAM Triple Untung.*
PROGRAM Triple Untung.* /Novianti Nurulliah/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak. Keuntungan didapat dari program 'Triple Untung' yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini. 

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menuturkan, terdapat tiga keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. 

Baca Juga: 27 ODP Virus Corona di Cimahi Miliki Riwayat Perjalanan ke Negara yang Sudah Terpapar

"Namun hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin, " kata dia dalam coffee morning Bapenda, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu, 11 Maret 2020. 

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB Il (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. 

"Yang ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Mama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen," ujar dia. 

Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan, Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat DBD di NTT Semakin Melonjak

Syarat untuk mendapatkan Triple Untung adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Java (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Has Cek Fisik. 

Persyaratan untuk BBNKB ll adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi. Wajib Pajak yang ingin Balik Nama Kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat lnduk. 

Selain itu, kata dia, untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bewariasi, dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia‚ Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat