PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyarankan bekerja di rumah hingga meliburkan sekolah di tengah wabah virus corona di Indonesia termasuk Jawa Barat.
Namun, sidang di Pengadilan Khusus Kelas IA Kota Bandung tetap berjalan.
"Sampai dengan hari ini kami belum mendapat arahan dari pimpinan mengenai sidang ditunda.
Tapi sementara ini, menurut sekretaris MA (Mahkamah Agung), pelayanan publik tetap berjalan," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dihubungi, Senin 16 Maret 2020.
Menurut Wasdi, persidangan tak bisa dilakukan penundaan. Sebab, kata dia, persidangan dengan perkara pidana terbentur masalah waktu penahanan.
"Menurut saya (kalau sidang ditunda) kemungkinan tidak bisa. Terutama perkara pidana. Kami dikejar waktu penahanannya," tuturnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan sebagai Menhub Ad Interim, Instruksikan 5 Arahan Terkait COVID-19