kievskiy.org

Dari Total 266, Baru 4 Perusahaan Saja di Cimahi yang Lakukan Pembatasan Aktivitas Karyawan

Penyemprotan cairan disinfektan di Cimahi.*
Penyemprotan cairan disinfektan di Cimahi.* /RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi mengimbau perusahaan yang ada di Kota Cimahi untuk menaati Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Hal itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona di kalangan buruh.

SE Menaker ditindaklanjuti Pemkot Cimahi dengan Surat Edaran Pemkot Cimahi nomor surat 440/1276/Disnaker yang ditujukan untuk para pimpinan perusahaan. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan, surat berisi imbauan penutupan atau pembatasan aktifitas perusahaan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Cari Kesempatan di Tengah Wabah Corona, Peredaran 60 Kg Narkoba Berhasil Dibongkar

"Kita mengimbau mulai hari Kamis (26 Maret 2020) mengurangi atau menghentikan aktivitas perusahaan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencegahan penularan Covid-19 di Kota Cimahi," ujarnya.

Berdasarkan data Disnaker Kota Cimahi, jumlah perusahaan di Kota Cimahi sebanyak 266 perusahaan. Terdiri dari 76 perusahaan besar, 97 perusahaan menengah dan 93 perusahaan kecil.

Surat tersebut disebar ke semua perusahaan melalui WhatsApp group HRD perusahaan maupun langsung dikirimkan.

Baca Juga: Persib Bandung Lakukan Tes Virus Corona untuk Kedua Kalinya, Dokter Tim Beri Penjelasan

"Kita sebar ke semua lewat WA grup HRD perusahaan, maupun langsung dibagikan copy-nya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat