kievskiy.org

Kemenag KBB Hanya Buka Pendaftaran Nikah Secara Daring

ILUSTRASI buku nikah.*/KEMENAG.GO.ID
ILUSTRASI buku nikah.*/KEMENAG.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat hanya membuka pendaftaran nikah secara daring dan menutup sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona ketika melakukan pendaftaran secara langsung.

Kepala Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan,kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator.

“Pelayanan pendaftaran nikah masih tetap berjalan, hanya untuk sementara dilakukan secara online, tidak tatap muka," ujarnya, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Pertama di Indramayu, Ternyata Pulang dari Batam

Ia mengatakan, pendaftaran nikah secara daring bisa dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama. Pendaftaran ini berlaku untuk tanggal 1-21 April 2020, tetapi untuk pencatatan akad nikahnya mulai tanggal 22 April 2020.

Sementara untuk warga yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, masih bisa melangsungkan akad nikah. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Misalnya penghulu, pengantin dan beberapa orang yang hadir harus memakai masker, sarung tangan dan memakai hand sanitizer,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, 154 WNI dari Malaysia Ikuti Rapid Test di Bandara

Dia menambahkan, bagi yang akan melaksanakan akad nikah sebelum ada kebijakan itu, diusahakan harus di KUA dan tidak dihadiri banyak orang. Dengan demikian, jumlah yang hadir harus seminimal mungkin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat