kievskiy.org

PSBB Jakarta: Perayaan Tak Diizinkan, Pernikahan dan Khitanan Boleh

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, selama PSBB Jakarta, pelaksanaan dan pencatatan pernikahan, juga khitan masih diperbolehkan.

"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga: Liverpool Batalkan Bantuan Pemerintah, Minta Maaf dan Janji Bayar Staf Mandiri

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia, seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.

Baca Juga: Relawan Imah Rancage Bagikan APD dan Masker ke Petugas Medis dan Pengemudi Ojol

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.

"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasn transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.

Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada hari Jumat, 10 April 2020 meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan-kegiatan keramaian.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SNMPTN 2020, LTMPT: Hanya 22 Persen yang akan Lolos

Kendati demikian, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

"Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.

Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.

Baca Juga: Liga Champions Disetop Dampak Corona, Saran Iker Casillas Lanjut Desember Langsung Ditolak

"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada hari Jumat  dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.

Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.

Baca Juga: Abdul Fikri : Ekonomi Kreatif Harus Mampu Buka Peluang di Tengah Pandemi Covid-19

Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat, 10 April 2020 Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat