kievskiy.org

Belum Lama Bebas Dalam Masa Asimilasi, AIH Justru Kembali Beraksi

ILUSTRASI pencurian.*
ILUSTRASI pencurian.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsek Astanaanyar menangkap dua orang kriminal jalanan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Satu orang di antaranya merupakan warga binaan rutan Kebonwaru yang baru saja menghirup udara bebas dalam masa asimilasi.

Baca Juga: Soal Pembangunan IKN, Luhut Pandjaitan: Belum Mikir Terus atau Enggak, Fokus COVID-19

"Pelaku baru bebas tanggal 2 (April 2020, red) kemarin," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolsek Astanaanyar, Selasa 14 April 2020.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial AIH (20) serta MM (21). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.

Baca Juga: PSBB telah Diterapkan di 10 Daerah Ini, Pekanbaru Jadi Episentrum Baru COVID-19

AIH merupakan salah seorang warga binaan rutan Kebonwaru yang tengah dalam masa asimilasi. Dia menjalani masa hukuman atas kejahatan serupa.

Sementara tindak pidana yang dimaksud terjadi pada Selasa 7 April 2020, di persimpangan Jalan Astanaanyar-Jalan Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, MM mengendarai sepeda motor dengan membonceng AIH.

Baca Juga: Korea Selatan Gandakan Pasokan Alat Uji COVID-19 ke AS sesuai Pesanan Presiden Trump

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat