kievskiy.org

Soal PSBB Bandung Raya, Pemkot Cimahi Bahas Usulan Pengajuannya di Pendopo Wali Kota

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.*
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membahas pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna bertepatan di Pendopo, Jalan Karya Bhakti Cibabat, Rabu, 15 April 2020. 

Kegiatan ini membahas mengenai hasil telekonferensi Gubernur Jawa Barat dengan bupati dan wali kota di Bandung Raya yang sepakat untuk mengusulkan PSBB pada 22 April 2020 mendatang. Tercatat, kini sudah ada lima kabupaten/kota yang sudah mengirimkan surat usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Cimahi Purn. Letkol Ngatiyana, Dandim 0609/Cimahi Letkol Arh Teguh Waluyo, Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen, Kajari Kota Cimahi Sukoco, Kabag Ops Polres Cimahi Kompol Wiharyatmo, Kasdim 0609 Kab. Bandung, PA Sandi Kodim 0609 Kab. Bandung, para SKPD Kota Cimahi, para Camat se Kota Cimahi, serta perwakilan MUI Kota Cimahi.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, 5 Mahasiswa Unej Asal Timor Leste Memilih Tetap Tinggal di Jember

Dalam keterangan tertulis yang diterima PRFMNEWS, Pemkot Cimahi menyampaikan bahwa dalam surat usulan tersebut perlu dilampirkan antara lain, kajian epidemiologi (Divisi Perencanaan, Riset dan Epidemiologi), aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat (Divisi Logistik).

Tambah aspek sarana dan prasarana kesehatan (Divisi Manajemen Pelayanan Fasyankes), aspek anggaran dan operasional jaring pengaman sosial (Divisi Administrasi, Keuangan dan Divisi Stabilitas Ekonomi), dan aspek keamanan (Divisi Pengaman & Penanganan).

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Bertempat di Pendopo Walikota, Pemkot Cimahi Bahas Pengajuan PSBB"

Baca Juga: Sejumlah PTS di Surabaya Buat Program Beasiswa untuk Bantu Mahasiwa Terdampak COVID-19

Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat PSBB antara lain peliburan sekolah (Dinas Pendidikan), peliburan tempat kerja (Disnaker dan BPKSDMD), pembatasan kegiatan keagamaan (MUI), dan pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum (Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dishub).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat