PIKIRAN RAKYAT - Bandung Raya dan Sumedang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di mulai pada Rabu, 22 April 2020.
Oleh sebab itu, kepolisian dan pemerintah Kota Bandung membuat 19 cek poin.
Melalui laman resmi Instagram Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), menginformasikan 19 cek poin yang tersebat di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk kota Bandung.
Baca Juga: Lakukan Imbauan Pemerintah untuk #DiRumahAja, Darius Sinathrya: Hidup Semakin Bermakna
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan nantinya di setiap cek poin tersebut setiap warga akan diperiksa suhu tubuh, identitas diri, dan ditanya keperluannya ke Kota Bandung.
Bukan hanya itu saja, akan ada pengecekan jumlah penumpang pada kendaraan.
Nantinya setiap kendaraan hanya akan dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari total kapasitas seperti sedan hanya untuk 3 orang dan non sedan hanya untuk 4 orang.
Artikel ini telah tayang di PRFMNews dengan judul: 'Berikut 19 Cek Poin di Kota Bandung Selama Pemberlakuan PSBB'
Selain itu, baik penumpang atau pun pengendara wajib mengenakan masker.