kievskiy.org

Pemkab Bandung Barat Siapkan Sejumlah Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

 SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).  Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat dilarang untuk ngabuburit dan buka bersama di luar rumah selama Ramadhan ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona akibat adanya kerumunan warga.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga diimbau tidak berlama-lama melakukan aktivitas di luar rumah.

"Selama ramadhan ini tidak boleh ada warga yang melakukan ngabuburit. Biasanya muda-mudi, kalau ada yang ngabuburit akan dibubarkan," kata Umbara, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Sambut Bulan Puasa di Tengah COVID-19, Maia Estianty: Ibadah Puasa yang Sangat Berbeda

Dia menuturkan, warga boleh-boleh saja mencari hidangan pembuka puasa (takjil) di luar rumah. Namun, harus segera kembali pulang dan tidak berlama-lama di luar rumah.

"Kalaupun ingin mencari takjil masih boleh, tapi langsung pulang dan buka di rumah. Tidak ada buka di luar rumah," katanya.

Umbara juga mengancam akan menutup pasar-pasar tradisional jika masyarakat membandel, seperti tidak memakai masker dan tetap berkerumun. Sejumlah petugas dari Satpol PP akan diturunkan untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gerak Cepat Laksanakan Permenhub Soal Larangan Mudik

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki juga bakal memberikan sanksi bagi warga yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat. Menurut dia, restoran dan umah makan boleh tetap melayani pembelian makanan, tetapi hanya untuk yang dibawa ke rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat