kievskiy.org

PSBB Cimahi, Warga Ngabuburit atau Buka Puasa Bersama di Restoran Bisa Disanksi

CHECK point Kota Cimahi.*
CHECK point Kota Cimahi.*

PIKIRAN RAKYAT – Jajaran Polres Cimahi memastikan masyarakat tetap berada di rumah selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melarang tradisi ngabuburit di luar rumah selama Ramadhan.

Segala kegiatan di luar rumah diminta ditiadakan untuk mensukseskan upaya menekan penyebaran corona virus disease (covid-19).

"Dilarang ngabuburit, untuk sementara kegiatan buka puasa bersama di luar, di restoran, juga dilarang. Restoran dan rumah makan hanya boleh melayani pembelian makanan yang dibawa dan tidak menyediakan sarana makan ditempat," ujar Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Baca Juga: 2 Orang Terdekat Alami Musibah Saat Pandemi COVID-19, Ashanty: 2020 Tahunnya Cobaan

Pihaknya bakal memberikan sanksi bagi warga yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah statua PSBB di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi - Kabupaten Bandung Barat.

"Sesuai aturan PSBB sanksi yang diberlakukan, berkumpul atau di luar rumah tanpa masker sanksinya jelas di perwal atau perbup," ucapnya.

Dia menyatakan, jajaran kepolisian akan tetap menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa.

Baca Juga: Gara-gara Pemudik Tulari COVID-19 ke 37 Orang, Sebuah Kota di Tiongkok Kembali Lockdown

"Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul," terangnya.

Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Polres Cimahi, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas utama yang ditutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat