PIKIRAN RAKYAT – Kota Bandung, Jawa Barat, sedianya mengakhiri masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 5 Mei 2020, Selasa besok.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung pun telah memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB.
Namun, secara otomatis Kota Bandung akan mengikuti penerapan PSBB Jawa Barat, mulai Rabu, 6 Mei 2020.
Baca Juga: Miskonsepsi Puasa, Menahan Lapar Seharian Bukan Berarti Berat Badan Turun Seketika
Hal itu disampaikan Wali Kota bandung, Oded M. Danial di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung , Senin, 4 Mei 2020.
“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program kebijakannya untuk Jawa Barat. Kalau diperpanjang itu kebijakan provinsi, yang pasti kita ikuti,” kata Oded, seperti dalam rilis dari Humas Pemkot Bandung.
Oded mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah.
Baca Juga: PSBB Jawa Barat Ditargetkan Kurangi 70 Persen Mobilisasi Masyarakat
Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan. Hanya saja Kebijakan PSBB ada di provinsi, akan tetapi untuk pelaksanaannya tetap pada Kabupaten dan Kota.
Oded menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil. Tolok ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan penyebaran Covid-19.