kievskiy.org

Pengunjung Pasar Atas Baru Cimahi Dibatasi, Tiap Pembeli Diberi Kartu dan Jam Masuknya

JUMLAH pengunjung pasar di Cimahi dibatasi dan diberi kartu serta jam masuknya.*
JUMLAH pengunjung pasar di Cimahi dibatasi dan diberi kartu serta jam masuknya.* /Ririn Nf/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Setelah pembatasan jam operasional, Pemerintah Kota Cimahi kini membatasi jumlah pengunjung ke Pasar Atas Baru (PAB). Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan corona virus disease (covid-19).

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, keputusan tersebut diambil karena tingkat keramaian di pasar tradisional masih tinggi, meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cimahi sejak 22 April 2020 lalu.

"Cukup berat, namun ini upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di pasar. Jangan sampai pembeli dan pedagang hingga petugas di pasar saling menularkan virus," ujarnya.

Baca Juga: Berpisah dengan Anak dan Istrinya, Ajun Berbagi 'Kamar' dengan 10 Kambing

Pelaksanaan hari pertama pada Senin 4 Mei 2020, jumlah pengunjung yang masuk dibatasi 100 orang dengan waktu belanja 30 menit. "Ternyata, di luar area pasar warga mengantre dan sulit menerapkan physical distancing. Untuk hari ini bisa masuk pengunjung per 250 orang, tapi di area luar tidak mengantre karena hari sebelumnya kita bagi kartu kunjungan untuk keesokan hari sesuai jam yang tertera," ucapnya.

UPT Pasar Disdagkoperind Kota Cimahi menyiapkan 10 jenis kartu masing-masing berjumlah 250 lembar. Kartu tersebut menandakan jam kunjungan ke pasar untuk keesokan hari. "Jadi tiap kartu menunjukkan jam kunjungan bagi konsumen. Biasanya banyak yang memilih jam 7-8 pagi, nah untuk menghindari penumpukan pengunjung kita atur mekanismenya lewat jam kunjungan, sehingga pembeli tidak datang ke pasar dalam waktu bersamaan," imbuhnya.

Baca Juga: Komentari YouTuber Prank Sembako Isi Sampah, Baim Wong: Jahat Banget, Nggak Suka

Diakui Adet, kebijakan tersebut menimbulkan protes baik dari pengunjung maupun pedagang. Apalagi, dalam masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB tingkat kunjungan ke PAB bisa mencapai 2.000 orang lebih perhari, bahkan hingga 3.000 orang saat hari libur.

"Protes ada saja, tapi mohon semua bisa bekerjasama agar kita bisa menjaga pasar bebas penularan Covid-19. Selama PSBB pasar tetap ramai, bejubel, physical distancing sulit diterapkan. Ini sangat membahayakan, padahal di daerah lain sudah ada pasar yang terpaksa harus ditutup karena jadi klaster penularan covid," jelasnya.

UPT Pasar Disdagkoperind Kota Cimahi sudah menyiapkan layanan online untuk pembelian komoditas di pasar tradisional. "Masyarakat agar bisa optimal memanfaatkan layanan pesan antar sehingga tidak perlu ke pasar langsung," imbuhnya.

Baca Juga: Angkut 7 Pemudik Positif Covid-19, Jejak Sopir Travel Jakarta-Cilacap Tak Ditemukan

Pihaknya mengklaim akan melakukan evaluasi dan terus perbaiki aturan sambil berjalan. "Tentunya muncul kasus penyebaran di pasar sangat tidak kita inginkan. Mekanisme kita perbaiki sambil lihat penerapan di lapangan. Dengan kebijakan yang diterapkan, mudah-mudahan tidak ada penularan covid-19 di pasar tradisional di Kota Cimahi," tuturnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Hana Subiarti mengatakan, pedagang menaati aturan pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan. "Mulai dari kemarin, diterapkan dan dirumuskan oleh pengelola. Ya mau bagaimana lagi, demi keselamatan orang banyak," ujarnya.

Dia mengaku banyak keluhan dari pengunjung, terutama pelanggan atas pembatasan tersebut. "Ada keluhan kalau bisa sampai jam 15.00 WIB operasionalnya. Soal pembatasan jumlah pengunjung dan jam belanja juga dievaluasi, sejauh ini jadi saling menjaga jarak. Kita harapkan corona ini segera berlalu agar pasar bisa aktifitas secara normal," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat