kievskiy.org

Polres Cimahi Amankan Pedagang Miras Tanpa Izin, Ribuan Botol Turut Disita

Ekspose barang bukti Miras di Cimahi.*
Ekspose barang bukti Miras di Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi mengamankan ribuan botol minuman keras yang dijual secara ilegal di wilayah hukum Polres Cimahi. Sebanyak 82 penjual miras tanpa izin ikut diamankan dan dijerat sesuai hukum.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya meningkatkan razia minuman keras beralkohol dalam rangka operasi cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah.

"Kita mengamankan sebanyak 82 penjual miras tak miliki izin jual. Sebanyak 42 orang dilakukan tindak pidana ringan dan 40 orang hukuman pembinaan," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis 21 Mei 2020.

Baca Juga: Acara Academy Awards 2021 Terancam Ditunda karena Pandemi COVID-19

Dikatakan Yoris, para penjual di Kota Cimahi dan KBB serta Margaasih yang diamankan karena secara sembunyi-sembunyi dalam melakukan penjualan miras.

"Mereka sembunyi-sembunyi karena enggak diperbolehkan menjual miras, tidak punya izin," ucapnya.

Dari tangan penjual ilegal, dilakukan penyitaan sebanyak 6.986 botol miras berbagai jenis dan merk, sebanyak 219 plastik ciu serta 216 liter tuak.

Baca Juga: Curahan Hati Perawat Pasien Covid-19 di Brasil: Aku Sangat Rindu Orang Tua dan Itu Menyakitkan

"Kita melakukan penyitaan, khususnya di bulan suci Ramadan untuk menghindari kejahatan akibat minuman keras. Kadar alkohol miras dari rendah hingga tinggi dengan beragam rentang harga," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat