PIKIRAN RAKYAT - Berstatus zona merah dan melanjutkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Cimahi mengimbau pelaksanakan salat Idulfitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing. Masyarakat agar tidak memaksakan menggelar salat di lapangan, masjid, atau tempat umum lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cimahi No. 34/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan MUI Kota Cimahi.
Baca Juga: Tolak Permintaan Prilly, Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose: Kami Berdiri Atas Pemikul Marga
"Untuk salat Idulfitri kami minta agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena sekarang masih dalam masa PSBB tahap 3," ujarnya, Rabu 20 Mei 2020.
Dalam surat tersebut dinyatakan, hasil evaluasi PSBB Jawa Barat dinyatakan seluruh kecamatan di Kota Cimahi berstatus level 4 (merah) Covid-19.
"Surat edaran dari Pemkot Cimahi dan dari MUI akan disebarkan, harap masyarakat memahami dan melaksanakan hal tersebut. Ini upaya kita bersama menekan penularan covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Covid-19, 200 Wastafel Portabel dan Megaphone untuk Pasar Tradisional
Ketua MUI Kota Cimahi Alan Nur Ridwan, mengatakan terkait pelaksanaan salat Idulfitri masyarakat Kota Cimahi wajib mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang diterapkan.