kievskiy.org

Masih Berstatus Zona Merah, Pemkot Cimahi Bakal Perpanjang Masa PSBB

Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.*
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 Kota Cimahi akan berakhir 29 Mei 2020. Melihat perkembangan situasi dan kondisi status zona merah penyebaran corona virus disease (Covid-19), Pemkot Cimahi bakal melanjutkan PSBB dengan skala terbatas.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan, Pemkot Cimahi akan mengajukan surat ke Gubernur Jawa Barat untuk melanjutkan PSBB.

"Kita bersurat ke Pak Gubernur Jawa Barat hari ini, intinya dalam kondisi status zona merah Pemerintah Kota Cimahi minta ijin untuk perpanjangan PSBB," ujarnya, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: AS Sanksi Tiongkok, Sebut Penindasan Muslim Uighur Sebagai Genosida Budaya yang Disponsori Negara

Menurut Harjono, pengajuan PSBB lanjutan dilakukan karena akhir pelaksanaan PSBB tahap 3 yaitu Jumat 29 Mei 2020.

"Besok kan batas akhir PSBB, sehingga jika ingin melanjutkan PSBB harus segera berkoordinasi," katanya. 

Memperhatikan hasil evaluasi PSBB dan kebijakan pemerintah soal new normal, Wali Kota Cimahi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT PPC-19) Kota Cimahi menilai PSBB perlu dilakukan dalam skala terbatas. Pasalnya, dari 312 RW hanya 39 RW yang terdapat 53 orang terkonformasi positif.

Baca Juga: Imbas Wabah Corona, Pemda Tasikmalaya Rugi hingga Rp 1,1 Miliar

"Kemungkinan akan melanjutkan PSBB di wilayah terbatas sesuai titik sebaran kasus sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalisir," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat