kievskiy.org

Hampir Semua Kecamatan Zona Hitam Covid-19, Pos PSBB Kota Bandung Dihentikan

SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020).  Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi.
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/

PIKIRAN RAKYAT – Hingga saat ini, dari 30 kecamatan di Kota Bandung, hampir semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.

Dengan level kewaspadaan itu, Kota Bandung jadi salah satu daerah yang diperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)-nya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PSBB Bandung berlangsung secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor, termasuk rumah ibadah.

Baca Juga: Dampak Pandemi COVID-19, Anime Danmachi Season 3 Terpaksa Ditunda hingga Oktober 2020

Baca Juga: Psikolog Sebut Ada 3 Tipe Masyarakat saat Hadapi New Normal, Anda Termasuk yang Mana?

Selain itu, pos pemeriksaan (check point) juga ditiadakan, per Sabtu, 30 Mei 2020, demikian seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Cek Youtube Pikiran Rakyat

Sementara itu, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, akan  disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Wali Kota Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Perpanjangan PSBB Kota Bandung, Jumlah Pengunjung Tempat Ibadah Dibatasi

Baca Juga: Di Balik Kesibukannya Jadi Pebisnis, Politisi dan Pelawak, Eko Patrio Ternyata Punya Hobi Unik

Nantinya para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat