kievskiy.org

Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah di Garut Terus Bergulir

AYI Koswara saat memperlihatkan laporan dugaan investasi bodong travel umrah didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal di SPKT Polda Jabar pada Kamis 16 Januari 2020.*
AYI Koswara saat memperlihatkan laporan dugaan investasi bodong travel umrah didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal di SPKT Polda Jabar pada Kamis 16 Januari 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Korban penipuan berkedok, Ayi Koswara mengaku puas dengan kinerja aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus travel umrah Al-Bayyinah Garut.

Soalnya saat ini proses hukum kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan terlapor Yusuf Abdul Latief sudah resmi dijadikan tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ayi, Hassanain Haykal kepada wartawan lewat sambungan telefon, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Lea Michele Minta Maaf atas Perlakuan Rasisnya terhadap sang Lawan Main di Serial Glee

"Tersangka sudah ada, sementara baru Yusuf Abdul Latief putra dari pengasuh pondok pesantren Al-Bayyinah Garut," ucapnya.

Menurut Hassanain, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar usai Idulfitri. Hal itu didasari oleh bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Meskipun demikian Hassanain menambahkan, Yusuf sendiri belum ditahan karena keberadaannya masih dilacak oleh pihaknya bersama kepolisian.

Baca Juga: Publik Tiongkok Marah, Kolega Dokter yang Pertama Kali Bunyikan 'Alarm' Wabah Corona Meninggal Dunia

Sedangkan terkait travel umrah Al-Qodri Jakarta yang sempat dicatut namanya oleh Yusuf, saat ini tetap berstatus sebagai terlapor saksi.

"Namun tidak menutup kemungkinan Al Qodri masih akan diperiksa sebagai saksi. Sekarang mereka masih dalam proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan seperti apa hasilnya," kata Hassanain.

Mengulas kembali rentetan kejadian, Hassanain menjelaskan bahwa Yusuf dilaporkan oleh kliennya yang merupakan pengusaha asal Kota Bandung Ayi Koswara. Ayi mengadukan adanya penipuan investasi dan penerbitan cek bodong oleh travel umrah Al-Bayyinah Garut.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Disebut Pembohong Besar, Salah Satunya Libra yang Bohong demi Jaga Perasaan

Kepada Ayi, Yusuf mengiming-imingi akan memberikan profit sharing jika mau menginvestasikan uangnya. Namun dalam praktiknya, Faisal hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja sebelum akhirnya sulit dihubungi.

Yusuf, kata Hassanain, tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah dijanjikan. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada Ayi.

Cek tersebut diketahui bodong setelah Ayi memastikannya kepada salah satu bank swasta yang menjadi penerbitnya. Pihak bank bahkan memastikan bahwa rekening milik Yusuf sudah di tutup.

Dalam menjalankan aksinya, Yusuf dilansir menggunakan nama Travel Umroh Al-Bayyinah yang juga diduga ilegal. Soalnya saat dicek, travel tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Oleh karena itu, klien kami merasa ditipu. Selain klien kami, mungkin ada beberapa orang lagi yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini, cuma mereka tidak melaporkan," tutur Hassanain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat