kievskiy.org

Kebijakan Penanganan Covid-19, Haru Suandharu : Gubernur Jangan Bingungkan Publik

Warga bersepeda di area pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (1/6/2020). Diberlakuan PSBB proposional di Kota Bandung pihak Kepolisian berencana akan membuka kembali sejumlah akses jalan yang selama ini diblokade sehingga tidak ada lagi jalan yang ditutup.*
Warga bersepeda di area pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (1/6/2020). Diberlakuan PSBB proposional di Kota Bandung pihak Kepolisian berencana akan membuka kembali sejumlah akses jalan yang selama ini diblokade sehingga tidak ada lagi jalan yang ditutup.* /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - MENANGGAPI adanya dua keputusan Gubernur Jawa Barat terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat mendesak gubernur dan jajarannya tidak mengambil kebijakan yang membingungkan publik. Pasalnya, di satu sisi gubernur pun akan menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kota/kabupaten yang masuk level biru melaksanakan kegiatan produktif. Fraksi PKS DPRD Jawa Barat memberikan tujuh catatan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Fraksi PKS DPRD Jawa Barat memonitor setiap kebijakan yang dikeluarkan gubernur dalam penanganan wabah Covid-19 di Jawa Barat. Terbaru, kami memandang mengenai kebijakan perpanjangan PSBB di Jawa Barat. Terkait hal itu, kami memberikan tujuh catatan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” ungkap Haru Suandharu yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu 10 Juni 2020.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan perpanjangan PSBB. Untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi perpanjangan PSBB berlaku mulai dari 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020. Sedangkan wilayah di luar Bodebek, PSBB diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Candi Borobudur Bisa Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Dua keputusan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di daerah Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi).

Ditegaskan Haru, ketujuh catatan tersebut merupakan naskah rekomendasi ke-5 yang disarikan dari berbagai input. Baik dari internal PKS Jawa Barat maupun narasumber dan ahli dari berbagai bidang keahlian.

”Catatan pertama, kami meminta Gubernur Jabar dan jajarannya menjelaskan terkait perbedaan masa perpanjangan PSBB di Bodebek dan luar Bodebek dengan cermat dan jujur. Poin pentingnya, Gubernur Jabar harus segera mengambil kebijakan yang tidak membingungkan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar ITB Tanggapi Melonjaknya Biaya Listrik yang Membebani Masyarakat

Catatan kedua, lanjut Haru, Gubernur Jabar harus menjelaskan kebijakan AKB, khususnya bagi kabupaten/kota level biru. Sebab, tidak satupun wilayah di Jabar yang masuk daftar 102 Kabupaten/Kota yang diizinkan melaksanakan kegiatan produktif. Kemudian catatan ketiga, lanjut Haru, sebaiknya Gubernur Jabar beserta jajarannya melakukan uji publik melalui ahli yang kompeten. Tidak melulu yang selama ini sudah menjadi konsultan pemerintahan Jawa Barat saja.

“Sehingga kajian dan kebijakan yang dikeluarkan adalah benar-benar valid dan teruji. Serta, tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari. Dan, tentunya sesuai dengan standar WHO,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat