kievskiy.org

Terkait Usulan 5 Raperda, Ridwan Kamil Sependapat terhadap Catatan Fraksi DPRD Jabar

Ilustrasi Ruang  DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/"PR"
Ilustrasi Ruang DPRD Jabar.*/NOVIANTI NURULLIAH/"PR" /Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil, menyetujui terhadap catatan yang disampaikan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat terhadap usulan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) Jawa Barat. Pihaknya pun mengapresiasi terhadap masukan dan pandangan yang diberikan masing-masing fraksi DPRD Jawa Barat terhadap usulan raperda tersebut.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat dalam agenda sidang jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi terkait usulan 5 raperda, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 8 Juni 2020.

Untuk diketahui sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat telah memberikan pandangan umum fraksi terhadap 5 raperda yang diusulkan Gubernur Jawa Barat. Pandangan umum fraksi itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar pada Senin, 18 Mei 2020.
Lima raperda yang diusulkan itu, yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jawa Barat, serta Raperda Pengembangan Pesantren.

Baca Juga: Jadi Zona Hijau, Dua Daerah di Jawa Tengah Diizinkan untuk Membuka Kembali Sekolah

Dalam jawaban umumnya yang disampaikan dalam rapat paripurna itu, secara umum gubernur menyetujui terhadap beberapa catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi. Seperti halnya dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, gubernur sependapat dengan DPRD Jawa Barat mengenai penyelenggaraan perlindungan anak ini bersifat universal. Pihaknya pun sependapat diperlukannya kajian mendalam mengenai substansi yang mengatur terkait muatan lokal yang perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

“Menanggapi pencermatan fraksi PKS mengenai belum adanya unsur kebudayaan lokal seperti Silih Asah, Asih, dan Asuh, serta budaya yang berbasiskan keagamaan yang menjiwai raperda, dapat dikemukakan bahwa kami sependapat pentingnya menginternalisasi nilai-nilai tersebut. Hal itu sudah diakomodir dalam Perda Nomor 9/2014 tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur juga dalam Perda Nomor 5/2017 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Songsong New Normal, Jabar Bergerak Kota Sukabumi dan PWI Bagikan Wastafel dan Masker

Sasaran dari Raperda Penyelenggaraan Anak ini, dijelaskan Ridwan, terpenuhinya dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kiranya dewan (DPRD) sependapat bahwa di antara perda-perda yang telah dibentuk, perlu adanya sinergi dan saling melengkapi sehingga jadi harmonisasi,” kata dia.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi : Pembatalan Pengadaan Barang dan Jasa Saat Pandemi Covid-19 Tidak Menyalahi Aturan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat