PIKIRAN RAKYAT - Meli Mulyati, seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan. Meli yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.
Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.
Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.
"Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I," ujar Meli Mulyati di kediamannya pada Rabu, 4 Mei 2022.
Baca Juga: Ungkap Peluang Comeback, Kemampuann Real Madrid Diungkap
Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.
"Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung," ujar Mely Mulyati.
"Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan," ucapnya.
Lebih jauh Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.
Terkini Lainnya
Tags
Bandung
penipuan
Presiden
Wapres
Rancaekek
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Tipu Ibu-ibu dengan Modus Pijat Tradisional untuk Cepat Hamil, Tiga Wanita Diringkus Polisi
Jadi DPO, Polisi Ungkap Identitas Sales Mobil Honda yang Tipu Konsumen di Jakarta
Istana Negara Dianggap Tak Bisa Lagi Tipu Masyarakat, Para Penghuni Disebut Saling Menyalahkan
Mengaku Sebagai Pelaut dan Tipu Para Pencari Kerja, Kejaksaan Tetapkan Tonny Pangaribuan Sebagai Tersangka
Cerita Paula Verhoeven Pernah Kena Tipu Jutaan Rupiah untuk Sumbangan Galang Dana Yayasan
Terkini
Simulasi Kredit Rumah Rp750 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Ada Festival Asia Afrika 2024, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Bandung
Hasil Lab Keracunan Massal Usai Santap Hidangan Hajatan di KBB, Ditemukan Bakteri Berbahaya
Cek Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung
Finalisasi Persiapan Festival Asia Afrika 2024, Delegasi 31 Negara Terkonfirmasi Hadir
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Kabar Daerah
Serba Ungu, David Beckham Rayakan Ultah Pernikahan, Apa Artinya?
UMKM di MXGP Lombok Cuan Besar: Ini Berkat Bang Zul
Pegawai di Lingkungan Pemkot Serang Dilarang Main Judi Online, Termasuk Camat dan Lurah
Kejaksaan Siapkan 9 Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menemukan Keindahan Tersembunyi di Tangerang: Destinasi Wisata Tahun 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022