kievskiy.org

Seorang Ibu di Bandung Kena Tipu Malah Terancam Dipenjara, Kirim Surat ke Presiden dan Wapres

Ilustrasi - IRT di Bandung kena tipu malah terancam dipenjara.
Ilustrasi - IRT di Bandung kena tipu malah terancam dipenjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT -  Meli Mulyati, seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan. Meli yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.

Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.

"Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I," ujar Meli Mulyati di kediamannya pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Ungkap Peluang Comeback, Kemampuann Real Madrid Diungkap

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

"Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung," ujar Mely Mulyati.

"Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan," ucapnya.

Lebih jauh Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat