PIKIRAN RAKYAT - Polisi menggagalkan rencana sekelompok pelajar yang mau merayakan kelulusannya dengan cara pesta minuman keras (miras) di kawasan Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Sebanyak 10 liter miras jenis tuak turut diamankan.
"Hari ini kami menemukan sekelompok pelajar dan didapati miras jenis tuak yang disimpan dalam jok motornya," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cikancung AKP Carsono, Minggu, 29 Mei 2022.
Menurut dia, penyitaan miras dari tangan para pelajar itu dilakukan pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Ketika petugas Polsek Cikancung sedang melakukan patroli di tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan bagi anak muda, didapati sekelompok pelajar SMA asal Kadungora, Kabupaten Garut.
Saat didatangi, ternyata ditemukan beberapa plastik miras jenis tuak. Menurut keterangan dari salah seorang pelajar, kata Carsono, tuak tersebut rencananya akan diminum setelah mereka selesai merayakan kelulusannya.
"Jadi ternyata mereka ini akan pesta miras di salah satu tempat, dan miras tuak ini dibeli di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. Beruntung kami bisa mencegahnya," ujar Carsono.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut, petugas polisi lantas memberikan teguran dan hukuman push up, serta meminta para pelajar berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami sangat menyayangkan, mereka ini adalah penerus bangsa, lalu tadi juga ada siswinya dua orang dan diduga akan ikut pesta miras juga," tutur Carsono.