kievskiy.org

Doni Salmanan Siap Hadapi Persidangan: Saya Serahkan Semuanya ke Proses Pengadilan

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka penipuan investasi bodong Quotex, Doni Salmanan mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara yang menjeratnya ke pengadilan.

Sebelumnya pelimpahan berkas kasus Doni Salmanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung sudah dilakukan.

Kasus yang menjerat Doni Salmanan sejak Februari 2022 lalu, membuat pemuda berusia 23 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Crazy Rich Soreang, julukan Doni Salmanan, dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.

Baca Juga: Takut Tanaman Cabai Dicuri Orang Karena Sedang Mahal, Petani Rela Menginap di Kebun

Dari hasil tindak pidana tersebut, Doni Salmanan disebutkan mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar dari hasil menjadi affiliator.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Doni memilih tak banyak berkomentar dan hanya menyampaikan sepatah dua patah pernyataan.

Baca Juga: Link Onlyfans Devy Anastasia Jadi Buruan, Netizen Geruduk Langsung Instagram Finalis Master Chef Itu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat