kievskiy.org

Hasil Sidang Perdana Doni Salmanan, Didakwa Sebar Hoaks untuk Tipu Konsumen

Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penipuan investasi bodong Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan menemui babak baru.

Kasus ini akhirnya disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Polisi Panggil Roy Suryo Bukan karena Viral, Begini Penjelasannya: Polri Bekerja Berdasarkan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang menyebarkan berita bohong. Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat platform opsi biner aplikasi Quotex.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah, di PN Bale Bandung.

Pada sidang itu, Doni didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner hingga merugikan pengguna lain.

Baca Juga: Tawuran Pelajar Dekat Polsek Baleendah, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam menjalankan aksinya, Doni juga diduga menggunakan media sosial YouTube untuk mempengaruhi dan mengajak para korban berinvestasi di aplikasi Quotex.

JPU mendakwa Doni dengan Pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat