kievskiy.org

Lahan Sawah Kian Menyusut, Pemkab Bandung Minta Pengusaha Properti Lengkapi Persyaratan

Ilustrasi/Alih fungsi lahan telah mengakibatkan penyusutan lahan baku sawah di Kabupaten Bandung, yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare.
Ilustrasi/Alih fungsi lahan telah mengakibatkan penyusutan lahan baku sawah di Kabupaten Bandung, yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Alih fungsi lahan telah mengakibatkan penyusutan lahan baku sawah di Kabupaten Bandung, yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare.

Pemerintah Kabupaten Bandung meminta para pengusaha properti untuk melengkapi persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1589/-SK HK.02.1/XII/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung ialah sekitar 30.000 hektare.

LSD atau sawah abadi itu meliputi di luar maupun di dalam kawasan hutan. Meski begitu, Bupati Dadang Supriatna me nyatakan, saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17.000 hektare.

Baca Juga: Terungkap Sosok AKP Rita Yuliana yang Kabarnya Dekat dengan Ferdy Sambo, Refly Harun: Luar Biasa Ya...

Data itu berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru.

"Memang beberapa bulan lalu kami sudah menyelesaikan pembahasan RTRW. RTRW ini (LSD) yang tadinya 30.000 hektare, ternyata setelah dilihat eksisting di lapangan itu tinggal 17.000 hektare," kata Dadang di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang, pekan lalu.

Dadang menekankan, sekitar 17.000 hektare lahan baku sawah tersebut tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan, karena ditujukan untuk ketahanan pangan.

Apalagi, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat