PIKIRAN RAKYAT - TNI mengatakan pelaku tembak mati kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung merupakan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan Brigjen NA menembak kucing-kucing tersebut menggunakan senapan angin pribadinya pada Rabu 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Alasan Brigjen NA lakukan tindakan sadis tersebut, kata Prantara Santoso bukan karena membenci kucing.
"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI," kata Prantara Santosa.
Baca Juga: Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung Terungkap, Berpangkat Brigjen dan Ini Alasannya
Kata Prantara, Tim Hukum TNI akan meninjdaklanuti kasus Brigjen TNI NA tersebut.
Bahkan Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Sebelumnya, akun Instagram @rumahsinggahclow mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kekerasan terhadap kucing-kucing tersebut.
Baca Juga: Dituduh Terlibat dalam Judi Online 303 Milik Ferdy Sambo, Tom Liwafa Buka Suara