PIKIRAN RAKYAT - Hari ini menjadi hari yang istimewa bagi Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Pasalnya setelah mendapat beberapa kali resmisi, Dada Rosada akhirnya dibebaskan pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dada diketahui mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda Rp600 juta.
Sanksi tersebut diputuskan usai Dada terbukti terlibat dalam kasus suap hakim Styanudi Tejocahyono oleh KPK.
Dia dilaporkan menyuap hakim terkait bantuan sosial (Bansos) pada 26 Juni 2013 silam.
Kemudian pada 2014, Dada mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sontak kebebasan Dada Rosada disambut bahagia oleh keluarga dan kerabat terdekat.
Detik-detik Dada Rosada menghirup udara bebas disaksikan juga oleh beberapa elemen masyarakat.