PIKIRAN RAKYAT - Eks walikota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022, seusai menjalani hukumannya karena kasus korupsi.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Menurut Elly, Dada Rosada telah mendekam di Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.
Baca Juga: Umuh Muchtar Kesal Persib Didenda karena Bobotoh Nyalakan Flare: Ini Maunya Gimana
"Beliau akan kami antar ke kantor Balai Pemasyarakatan. Di sana, beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Elly, Dada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, kata dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.
Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Kurang Awasi Bahan Makanan Tak Sehat
”Remisi itu mulai dari remisi hari kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi Lebaran, dan remisi donor darah,” katanya.
Sementara itu, Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, ia mengatakan bakal kembali menyapa masyarakat.