kievskiy.org

Pemerintah Kurang Awasi Bahan Makanan Tak Sehat

Sejumlah pelajar membeli jajanan sepulang sekolah di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Kamis 12 Mei 2022. Pemerintah menyarankan agar anak-anak membawa bekal dari rumah demi mencegah penularan hepatitis akut.
Sejumlah pelajar membeli jajanan sepulang sekolah di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Kamis 12 Mei 2022. Pemerintah menyarankan agar anak-anak membawa bekal dari rumah demi mencegah penularan hepatitis akut. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dinilai kurang memperhatikan, khususnya di bidang pengawasan, terkait kebiasaan makan makanan yang tak sehat untuk anak-anak dan remaja.

Alhasil, masih ba­nyak bahan makanan tidak sehat yang diproduksi kemudian tetap dikonsumsi.

”Apalagi jajanan di sekolah, tanggung jawabnya bukan hanya di pemerintah, tapi juga pihak sekolah dan pelaku usaha. Pelaku usaha biasanya mencari untung, jadi me­lab­rak aturan. Seperti masih menjual makanan yang mengandung penyedap rasa atau vetsin berlebihan,” kata Komisio­ner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman Turmantara di Bandung, Jumat 26 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, kuncinya di pengawasan dan penegakan hukum. Soalnya, konsumen dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung hukum.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas hingga 28 Agustus 2022, Awas Jangan Salah Belok di Bandung!

Yang disebut konsumen di sini, kata Firman adalah seluruh warga negara Indonesia, termasuk jabang bayi yang masih berada di dalam kandungan.

”Walaupun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tapi persoalan konsumen di Indonesia masih jauh api dari panggang. Undang-undangnya sudah ada le­bih dari 20 tahun, tapi penerapannya belum. Bahkan, sebagian besar masyarakat tidak tahu tentang undang-undang tersebut,” kata Firman.

Firman mengatakan, di undang-undang tersebut disebutkan, pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Namun, pemerintah menjadi pihak utama yang seharusnya bisa mengawasi dan melindu­ngi warga negaranya. Persoalan pengawasan ini tertuang di Pasal 29 dan 30 UU Nomor 8 Tahun ­1999.

Menurut Firman, jika pemerintah sudah melakukan pengawasan, kenapa masih ada yang beredar, baik yang di­produksi besar di pabrik mau­pun industri rumahan dan pedagang kaki lima sekolah. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum ber­­­da­sarkan undang-undang be­lum diterapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat