kievskiy.org

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini 30 Agustus 2022

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT – PT KAI (Persero) mewajibkan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) atau antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga). 

Sementara untuk calon penumpang rentang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua. 

Mulai Selasa, 30 Agustus 2022 syarat ini diberlakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Nyonya Duduk Berdua, Adegan Mesra Tertangkap Kamera

Penyesuaian syarat ini tentunya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.

Merujuk pada SE No.84 Kemenhub Tahun 2022, persyaratan dalam menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapuskan.

Selama masa transisi dalam persyaratan aturan baru naik kereta api, khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan pada 30 Agustus sampai 12 September, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengambilan bea 100 persen.

Baca Juga: Daftar 7 Resep Smoothies Diet Murah ala Yulia Baltschun, Mudah Dibuat!

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal terbaru:

  1. Usia 18 tahun keatas:
  2. a)     Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b)     WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. c)     Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. Usia 6-17 tahun:
  6. a)     Wajib vaksin kedua
  7. b)     Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  8. c)     Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Kenapa Kleptomania Hanya Dialami Wanita? Begini Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat